Rabu, 12 Januari 2011

Perwal Pendidikan Tangsel Ngawur

Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Mekanisme Sumbangan Pendidikan Secara Sukarela dari Masyarakat untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dianggap ngawur. Mereka meminta agar Penjabat Walikota mencabut peraturan tersebut.

Desakan tersebut ungkapkan sejumlah lembaga yang peduli terhadap pendidikan Tangsel saat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Tangsel dan Dinas Pendidikan setempat di gedung dewan, kemarin. Lembaga-lembaga tersebut sadalah Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marjinal (Lapam), Indonesia Corruption Watch (ICW), Education Care (E-Care) dan Forum Orang Tua Siswa Tangerang (Forum Otista).

Koordinator Lapam Kota Tangsel Agus F Hidayat mengatakan hasil kajiannya atas peraturan itu bertentangan dengan upaya negara meringankan biaya pendidikan. Sebaliknya, Perwal itu justru memberatkan biaya pendidikan dan menjadikan pendidikan di kota ini menjadi mahal.

“Masa ada poin peraturan yang meminta agar masyarakat memberikan sumbangan pendidikan sesuai dengan peruntukannya meliputi sumbangan investasi dan operasional (poin 3 bab jenis bentuk, besaran dan pengeloaan sumbangan, red) dan ada poin yang mengatakan bahwa RKAS (rancangan kegiatan anggaran sekolah, red) yang jadi dasar kebutuhan anggaran tidak mengikat. Dua poin itu kami anggap membuat Perwal ngawur dan harus dihapus,” tegasnya.

Parahnya, tutur Agus, Perwal itu sering kali dijadikan dasar alasan atau alat untuk melegalkan pungutan terhadap orang tua dan atau wali murid di hampir semua tingkatan sekolah di Tangsel. “Jadi, kalau bukan menyesatkan apa namanya peraturan itu. Makanya, banyak orang tua murid yang keberatan karena mereka terkesan dipaksa mengeluarkan sumbangan yang bukan dalam taraf kemampuannya,” ulasnya dihadapan pihak Dinas Pendidikan dan Komisi B DPRD Kota Tangsel.

Sementara itu, sejumlah orang tua murid mengeluhkan bahwa perwal itu menyebabkan pungutan liar. Mereka menilai dinas pendidikan tidak profesional dalam menjalankan  tugas dan fungsi mereka selaku penyelenggara pendidikan di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang tersebut.

Diantara pemungutan yang dialami orang tua siswa terjadi di SDN Benda Baru II, SDN Benda Baru III, SDN Bambu Apus, SDN Pondok Kacang Barat II, SDN Bhakti Jaya dan SDN Babakan IV. Pungutan juga terjadi dibeberapa sekolah menengah yang berkedok Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).

“Banyaknya pungutan yang terjadi disekolah tersebut membuat orang tua murid harus merelakan puluhan ribu untuk biaya tak terduga seperti sumbangan ekstra kulikuler sebesar Rp15 ribu per murid dimana jika tidak dibayar anak saya diancam tidak ikut ujian,” ujar Hartono, salah seorang orang tua murid Benda Baru II Pamulang.

Selain itu, tambahnya, pihak sekolah memungut biaya uang baju, uang listrik dan biaya ulangan sebesar Rp5 ribu. Dan lagi-lagi, tegasnya, jika orang tua murid menolak atau memprotes adanya pungutan tersebut terjadi intimidasi terhadap anaknya. “Kami sangat tertekan, karena kalau orang tua ada yang mengadukan hal ini, maka anak yang jadi sasaran dan diintimidasi,” keluhnya.

Senada dikatakan Busro, orang tua siswa Bhakti Jaya Setu. Pihaknya mengeluhkan adanya penjualan buku paket oleh pihak sekolah. Padahal buku paket tersebut merupakan pinjam pakai untuk murid. Selain itu adanya kegiatan ekskul diantaranya kursus bahasa inggris, kursus dengan wali kelas, kursus sempoa dan kursus renang. “Semuanya itu harus dengan membayarkan uang dan sangat memberatkan orang tua murid. Saya pun mencari uang tidak hanya untuk menyekolahkan anak banyak keperluan lain. Biaya pendidikan di Kota Tangsel yang saya rasakan amat sangat mahal,” tuturnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangsel Mathodah mengakui kelemahan pengawasan terhadap sekolah yang menarik pungutan melebihi kebutuhan sekolah dan memberatkan itu. Makanya, tutur Mathodah, terjadi pungutan yang tidak sesuai dengan persetujuan orang tua murid disebagian berasr dari 286 SDN dan 91 SD swasta yang ada di Tangsel. “Karena banyaknya sekolah maka pengawasan kami lemah. Kami mohon maaf soal itu dan akan kami perbaiki lagi pengawasan kami dikemudian hari,” elaknya.

Ketua Komisi B Kota Tangsel Rommy Adhi Santoso menuturkan pihaknya sudah beberapa kali menanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan adanya pungutan tersebut. Dan meminta kepada dinas terkait untuk memperbaiki kinerja. “Kami pun mendesak kepada dinas pendidikan profesional dalam menyelenggarakan pendidikan di Kota Tangsel. Bahkan ke depan, kami akan membuat Perda tersendiri yang bisa menjamin pendidikan murah untuk warga Tangsel,” singkatnya. (*)

Inilah Tiga Poin Perwal 3 Tahun 2010 Yang Dianggap Ngawur
1.     Sumbangan pendidikan sukarela dibagi dalam tiga kategori, yaitu berupa barang atau material, dan jasa atau tenaga.
2.     Sumbangan pendidikan sukarela berupa dana sesuai dengan peruntukannya meliputi sumbangan investasi dan operasional.
3.     Besarnya jumlah sumbangan investasi dan operasional pendidikan disesuaikan dengan RKAS yang telah diverifikasi dan disahkan oleh kepala dinas pendidikan. Hasil verifikasi RKAS oleh dinas pendidikan tidak mengikat.
(Sumber : Dindik Kota Tangsel)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar