Guru Tindak Asusila Langsung Dinonaktifkan
Dugaan tindak asusila yang dilakukan guru SDN V Pondok Ranji Yayat Priyatna berujung pada pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Dadang Sofyan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak. Pemanggilan itu untuk meminta dinas pendidikan setempat bertindak tegas atas prilaku pegawainya yang dinilai merusak citra pendidikan.
Koordinator Aliansi Advikasi Kekerasan Anak, Hasreiza Ali mengatakan, pihaknya sudah meminta Komnas Anak memanggil jajaran Dinas Pendidikan Kota Tangsel. “Komnas anak langsung merespon dan akan memanggil langsung kepala dinasnya,” katanya, kemarin.
Selain pemanggilan oleh Komnas Perlindungan Anak, Hasraeiza juga tengah memproses kasus hukum dan akan menjerat pelaku pelecehan seksual oleh guru tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Hasil visum sementara menyatakan telah ada tindak pelecehan tersebut. Makanya, kami akan terus melanjutkan kasus ini agar menjadi pelajaran bagi yang lainnya,” tandasnya.
Diberitahukan akan dipanggil Komnas Perlindungan Anak dan ada kaitan hukum yang membelit pegawainya, Kepala Dinas Pendidikan setempat Dadang Sofyan mengatakan akan memenuhi panggilan itu. hal itu dilakukannya untuk mengklarifikasi kasus dugaan pelecehan seksul yang dilakukan oleh Yayat Priyatna terhadap lima orang siswanya yang masih berumur antara 10 hingga 12 tahun. “Kalau benar ada pemanggilan harusnya suratnya sudah kami terima. Tapi, prinsipnya saya siap memberikan keterangan ke Komnas Anak,” tuturnya.
Bahkan katanya, sebelum diminta melakukan tindakan oleh pihak luar dinas yang dipimpinnya, Dadang menegaskan sudah menjatuhkan hukuman keras kepada Yayat dengan menonaktifkannya sebagai guru kelas dan sementara waktu tidak akan diberikan tugas apapun dilingkup dinas pendidikan. “Saat ini kami belum bisa memecatnya karena dia bagian dari PNS di dinas kami. Tapi, kalapun tidak dipecat, yang bersangkitan hanya akan ditugaskan di UPT (Unit Pelayanan Teknis, red) dan tidak akan bersentuhan dengan mengajar di kelas sebagai bentuk hukuman,” tandasnya.
Sebelumnya, Yayat sudah mendapatkan sanksi dari dinas pendidikan dengan dimutasikan ke SDN III Setu. Sayang, pemindahan itu tidak diharapkan pihak sekolah setempat. “Kalau dia (Yayat, red) dimutasi ke sekolah kami, jelas kami tidak berkenan. Karena anak-anak kami bisa menjadi korban lagi. Kami minta dinas pendidikan ambil sikap lain,” kata Asnawi, kepala sekolah SDN III Setu. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar