Kamis, 13 Januari 2011

Pengganti Eutik Kudu Orang Pusat

RENCANA penggantian Penjabat Walikota Tangsel Eutik Suarta disoroti sejumlah tokoh masyarakat Tangsel. Para tokoh ini berharap pengganti Eutik merupakan utusan dari Pemerintah Pusat langsung dan memiliki jiwa PNS murni serta tidak melibatkan diri dalam kepentingan politik menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada Kota Tangsel 27 Februari mendatang.

Mantan Ketua Presidium Pembentukan Kota Tangsel Jarksih Noor menegaskan, pengganti eutik diharapkan merupakan orang utusan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan bukan berasal dari Provinsi Banten maupun Kabupaten Tangerang yang keduanya memiliki kepentingan politis di Kota Tangsel. “Kami minta orang pusat langsung yang menggantikan Eutik,” kata dalam diskusi terbatas di Pemancingan Lubana Sengkol Kecamatan Setu, kemarin.

Adapun kriteria yang patut dikedepankan untuk perbaikan Kota Tangsel adalah, pejabat tersebut haruslah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) murni yang sangat paham tugas dan fungsinya sebagai abdi negara. Mementingkan pelayanan publik, dan tidak terlibat politik praktis. “Yang jelas dia (pengganti Eutik, red) juga harus yang sangat bisa mengendalikan syahwat politiknya hanya untuk sebuah kepentingan kekuasaan,” paparnya.


Adapun kriteria lainnya, dia adalah yang memiliki hubungan langsung dengan pusat. Hal itu menjadi penting karena Tangsel adalah salah satu daerah yang sangat berdekatan dengan pemerintah Ibukota Indonesia dan mengharuskan daerah ini berhubungan secara langsung dengan pusat. “Artinya, urusan yang langsung berkaitan dengan pusat pun bisa disegerakan. Termasuk, penuntasan Pemilukada Kota Tangsel yang saat ini sedang dalam pengawasan ketan Pusat, baik itu KPU Pusat, Bawaslu, Mendagri dan juga MK,” tandasnya.

Tujuan lain dari keharusan pengganti Eutik merupakan bagian dari Pemerintah Pusat, hal itu agar tarik menarik kepentingan politik antara Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten bisa dipangkas. Sebab, karena kepentingan dua pemerintahan itulah, Pemilukada yang saat lalu harusnya sudah tuntas harus diulang kembali. “Kalau orang pusat yang memimpin pasti tidak ada keterikatan. Dan siapapun yang menang dalam Pemilukda mendatang akan sama-sama legowo karena sudah tidak lagi saling curiga adanya kepetingan politik,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menysalkan soal harusnya Kota Tangsel mengganti hingga tiga kali kepemimpinan sementara untuk menghasilkan pimpinan definitif. Sebab, hal itu akan memperlamban pembangunan dan akan menuai banyak masalah yang tak kunjung mudah diselesaikan seperti masalah sampah, Pemilukada dan juga masalah sosial lainnya. “Terlebih harus banyak juga dana yang dikeluarkan hanya untuk mencari pimpinan definitif. Itu sangat kami sayangkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dua Penjabat Wali Kota Tangsel yang pernah menjabat di Kota Tangsel merupakan pejabat dari Provinsi Banten. Yakni Shaleh MT yang juga Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Banten dan Eutik Suarta yang juga Kepala Disnaker Provinsi Banten.

Aktivis mahasiswa UIN Syarief Hidayatullah Agil Novembriyanto mengatakan, dari dua kali pergantian penjabat walikota yang pernah dilaksanakan, mayoritas image masyarakat Tangsel berpandangan ada kepentingan politis yang nyata. Ditambah lagi putusan MK yang mengamanatkan harus dilakukannya pemungutan suara ulang Pemilukada Tangsel terbuktinya ada ketidaknetralan Pejabat dilingkungan Pemkot Tangsel. “Lebih baik Kemendagri menunjuk langsung penjabat  dari lingkungannya untuk Penjabat Walikota Tangsel, Jadi siapapun yang menang di pemungutan suara ulang ini, tidak ada lagi image ada dukungan atau mobilisasi dari PNS imbuh Agil.

Kepala Dinas Kesbangpol Kota Tangsel, Nurdin Marzuki mengatakan soal siapa yang akan nanti menjabat Walikota Tangsel, terpenting adalah output yang dihasilkan. Karena siapapun dan apapun yang diharapkan masyarakat, apabila tidak bisa diemban dengan baik oleh penjabat yang baru, maka tidak akan ada perubahan yang siginifikan seperti yang diharapkan masyarakat. “Kalau pandangan Saya siapapun yang akan menjabat, terpenting mampu mengemban amanat yang diinginkan masyarakat,” kata Nurdin. (*)

Kriteria Calon
1.     Orang Mendagri Langsung atau Utusan Pemerintah Pusat.
2.     Memahami Karakteristik Kota Tangsel.
3.     PNS Murni dan Tidak Ada Keterikatan Politik dengan Pemda di Banten.
4.     Mampu Berhubungan Baik dengan Pusat dan Dearah.
5.     Mampu Menentukan Sikap Netral PNS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar