Selasa, 11 Januari 2011

Guru Cabul Masih Keliaran di SDN III Setu

>> DPRD Minta Dipecat

Ketua Komisi B DPRD Kota Tangsel Bidang Pendidikan Rommy Adi Santoso mendesak Dinas Pendidikan setempat memecat oknum guru sekolah dasar berinisial Y yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima muridnya. Pasalnya, guru tersebut bisa menodai dunia pendidikan di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang tersebut.


“Mutasi dan rehabilitasi yang diberikan kepada oknum guru itu tidak cukup. Oknum guru itu harusnya dipecat karena masih berpeluang besar melakukan perlakukan serupa dan akan bertambah korban baru,” kata Rommy, kemarin.


Pihaknya menegaskan telah menyampaikan desakan pemecatan oknum guru itu kepada Dinas Pendidikan Kota Tangsel. Bahkan, kata dia, pihaknya juga sudah meminta kronologis dan hasil investigasi terkait kasus yang merusak citra dunia pendidikan itu. “Kami sudah sampaikan persoalan ini langsung ke Kadindik Tangsel,” tandas anggota Dewan Pendidikan Kota Tangsel ini.


Sayanganya, kata Rommy, Dinas terkait masih bertahan dengan keputusan mereka untuk tetap hanya memutasi dan merehabilitasi guru cabul itu. Dindik beralasan tidak bisa langsung memecat oknum guru itu karena statusnya yang sudah pegawai negeri sipil (PNS). “Kalau dia guru honorer atau kontrak bisa langsung dipecat. Tapi, karena dia PNS memang harus sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian,” ujar anggota dewan dari Partai Demokrat ini.


Masih kata Rommy, guru yang diduga mengalami kelaianan seksual menyukai anak kecil (pedofil) itu cukup membahayakan anak-anak tempat ia mengajar atau dilingkungan ia tinggal. Komisi B meminta agar masyarakat dan para orang tua waspada dan cepat melaporkan masalah ini ke Dinas Pendidikan atau instansi terkait jika hal tersebut terulang lagi. 


“Kami dengar kasus ini sudah di tangan pihak kepolisian dan Komnas Anak. Jadi, kalau memang begitu kasus hukumnya masih bisa diteruskan dan bisa mementukan sikap lain dari dinas pendidikan untuk memecatnya dikemudian hari dengan bukti dari kepolisian,” tuntasnya.


Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangsel Mathodah menegaskan, pihaknya tetap belum bisa memenuhi permintaan dari Komisi B itu. Sebab, pihanya masih terbentur dengan aturak kepegawaian dan sementara ini hanya bisa melakukan pembinaan dan memutasi yang bersangkutan. “Terus terang kami juga sudah berupaya menahan kelakuan guru yang lebih parah lagi. Makanya, sementara ini, Y kami mutasi dan kami bina agar tidak mengulang perbuatannya,” katanya.


Saat ini, kata Mathodah, Y mengajar di SDN III Kecamatan Setu dan terus mendapatkan pengawasan ketat dari pihaknya langsung, kepala sekolah dan juga guru-guru setampat. Hingga, katanya, peluang pengulangan cabul sekecil apapun bisa diawasi dan segera dilaporkan. “Kami harap para orang tua juga bisa membantu mengawasinya. Sebab, kalau dia mengulang lagi, dengan terpaksa kami lakukan tindakan terberat sampai pemecatan,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar