Rabu, 06 April 2011

Karyawan British School Demo

Sedikitnya 50 pegawai British International School (BIS) Bintaro Sektor 9 Kecamatan Pondok Aren mogok kerja kemarin. Mereka mengecam pihak sekolah internasional tersebut yang dianggap telah semena-mena memutus kontrak lima orang karyawannya secara sepihak.

PONDOK AREN – Ketua Serikat Kerja BIS Sari Putri mengatakan, sedikitnya ada lima orang pegawai BIS yang dipecat secara sepihak oleh pengelola sekolah tanpa jelas akar masalahnya. “Pihak sekolah sangat diskriminatif. Sebab, selama ini, pegawai yang berasal dari Indonesia diperlakukan tidak adil.
Bahkan, ketika kami meminta penjelasan soal tindakan diskriminasi itu justru mereka memecat kami secara sepihak,” kata Sari yang juga kena imbas pemecatan setelah bekerja lebih dari 9 tahun di sekolah itu tanpa pesangon.
Berdasarkan penuturan Sari, selain dirinya, masih ada empat pegawai lainnya, masing-masing Wiwik Handayani yang telah mengambdi selama 13 tahun, Yohana dengan masa kerja 7 bulan, Hari Rahmanto masa kerja 2 tahun dan Asih masa kerja 5 tahun yang dipecat sepihak hanya karena aktif dalam kepengurusan Serikat Pekerja BIS. “Karena tidak terima hal itu, kami menuntut keadilan,” terangnya seraya mengancam akan terus melakukan aksi sepekan lamanya sampai tuntutannya terpenuhi.
Selain masalah pemecatan sepihak, Sari juga menerangkan bahwa tindakan diskriminatif serupa juga dirasakan karyawan lainnya yang berasal dari Indonesia. Menurutnya, dari 300 pekerja Indonesia tak satupun yang bisa menembus jabatan strategis meskipun kerjanya mumpuni. Sedangkan dari 120 pekerja asing umumnya dengan sangat mudah dapat menduduki posisi guru hingga manajemen.
Sebagai perbandingan, urai Sari, saat ini gaji guru asal Indonesia hanya sebesar Rp20 juta per bulan. Sedangkan gaji guru asing lebih dari Rp35 juta per bulan. Sementara biaya sekolah untuk murid SD di BIS bisa mencapai Rp 110 juta per tahun. “BIS ini perusahaan asing bertaraf mutltinasional, namun kami sangat menyayangkan mereka sama sekali tidak tahu bagaimana penerapan hak asasi manusia. Tindakan mereka sudah sewenang-wenang,” kecam Sari.
Terpisah, Kemal Siregar, penasehat hukum BIS, membenarkan bahwa pihak sekolah telah memecat lima orang karyawan yang ikut aktif dalam serikat pekerja. Hanya saja, Kemal terus membantah adanya diskriminasi yang dilakukan pihak sekolah terhadap para pegawai di sekolah tersebut. “Proses pemecatan mereka sudah sesuai. Tidak ada diskriminasi dalam hal ini,” elaknya.
Terkait dengan sikap arogansi pengelola BIS, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Mathodah mengungkapkan, enam sekolah internasional di Tangsel yang langsung merujuk ke pusat dalam melaksanakan kegiatan belajar, mengajar termasuk juga perizinannya. “Itulah, selama ini kami juga merasa bahwa sekolah internasional tidak pernah berkoordinasi dengan kami di daerah,” ujarnya. (*)